Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali jadi sorotan usai jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa juga meminta Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai ada kekayaan milik Nadiem sebesar Rp4,8 triliun yang tidak seimbang dengan penghasilannya. Selain itu, terdapat juga angka Rp809 miliar yang dipersoalkan dalam persidangan. Kedua nilai tersebut kemudian dijadikan dasar tuntutan uang pengganti oleh jaksa. Dalam dakwaan, proyek pengadaan Chromebook periode 2020–2022 disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Di sisi lain, Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia menilai nominal uang pengganti yang diminta jaksa jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya. Mantan bos Gojek itu juga menyebut jika tuntutan tambahan pidana karena uang pengganti dihitung, maka total ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai 27 tahun penjara.