Dokumen: Pelapor
Dokumen: Pelapor

Dokumen Sertifikat Tanah Milik Almarhum R.M.K. Dentjak Hilang Akibat Kebakaran, Ahli Waris Urus Penggantian Berkas

Ahli waris almarhum R.M.K. Dentjak melaporkan hilangnya dokumen sertifikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan keluarga, dokumen penting tersebut diduga musnah akibat peristiwa kebakaran yang terjadi di tempat penyimpanan berkas, sehingga sertifikat asli tidak lagi dapat ditemukan.

Pelapor, R. Nadjamuddin, telah mengajukan laporan kehilangan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses administrasi penggantian dokumen. Sertifikat yang hilang diketahui merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11112 atas nama almarhum R.M.K. Dentjak dengan luas tanah sekitar 150 meter persegi yang berada di wilayah Pondok Ranji. Upaya pencarian dan penelusuran terhadap dokumen tersebut telah dilakukan, namun hasilnya nihil karena berkas diduga telah ikut terbakar.

Untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut, ahli waris kini tengah menempuh proses pengurusan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Pihak keluarga berharap proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga hak atas tanah yang diwariskan tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Bagikan artikel ini: