Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penipuan online internasional bermodus love scamming atau pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban dari luar negeri, terutama warga Amerika Serikat, sehingga penyelidikannya turut melibatkan agen dari FBI. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari warga Indonesia, Nepal, dan Myanmar.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai calon pasangan melalui aplikasi kencan dan media sosial. Setelah berhasil membangun kedekatan emosional dengan korban, mereka mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto palsu yang telah dimanipulasi. Untuk meyakinkan target, sindikat ini bahkan menggunakan identitas palsu, foto perempuan, hingga panggilan video yang diperankan model khusus agar korban semakin percaya.
Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut beroperasi sejak pertengahan 2025 hingga Mei 2026 dan berhasil mengumpulkan dana sekitar 2,3 juta dolar AS atau setara Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban. Polda Jateng kini terus menelusuri aliran dana bersama FBI, Interpol, serta PPATK guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kejahatan siber dan terancam hukuman penjara belasan tahun.