Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik. Keputusan tersebut diambil setelah kampus menyelesaikan proses investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) serta tim ahli yang dibentuk khusus untuk menangani perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi skors selama tiga semester, tujuh mahasiswa diskors dua semester, dan empat mahasiswa lainnya diskors satu semester. Satu mahasiswa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf kepada korban, sementara satu terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi seluruh alat bukti yang tersedia. Selain itu, para mahasiswa yang terbukti bersalah diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan program edukasi antikekerasan seksual.
Kasus ini mencuat pada April 2026 setelah beredar tangkapan layar percakapan dalam grup pesan yang diduga berisi objektifikasi dan pelecehan terhadap perempuan. Peristiwa tersebut memicu reaksi luas di lingkungan kampus dan media sosial, hingga mendorong pihak universitas melakukan penyelidikan menyeluruh. UI menegaskan komitmennya untuk melindungi korban, menegakkan aturan secara adil, serta memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.