Viralnya video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang memicu reaksi cepat dari pemerintah daerah. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak pengelola, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara lokasi tersebut pada Senin (8/6).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga pelanggaran yang menjadi dasar penyegelan. Selain dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial masyarakat setempat, tempat hiburan itu juga diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi serta belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak pengelola disebut tidak membantah adanya peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dinilai mencederai nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Karawang. Pemkab telah menyiapkan sanksi administratif bertahap hingga kemungkinan pencabutan izin usaha apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. Saat ini, Satpol PP masih berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.