Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka kemungkinan meminta keterangan kembali dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan kembali saksi, termasuk Ridwan Kamil, akan dilakukan apabila dianggap diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
Perkembangan tersebut muncul setelah KPK menahan empat tersangka dalam perkara ini pada Senin, 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.
Nama Ridwan Kamil sebelumnya sudah masuk dalam rangkaian penyidikan. KPK pernah menggeledah kediamannya pada Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, sebelum Ridwan Kamil memenuhi panggilan sebagai saksi pada Desember 2025. Meski demikian, kemungkinan pemeriksaan kembali tidak otomatis menunjukkan status hukum baru bagi Ridwan Kamil. KPK menegaskan keputusan pemanggilan sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.