Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Kasus dr Icha, PKB Tunggu Putusan Pengadilan

Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias dr Icha memasuki babak baru setelah Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka. Ketiga legislator tersebut yakni Therensius Lasakar dari Golkar, Nobertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan intimidasi yang dikaitkan dengan perkara meninggalnya dr Icha.

Status tersangka tersebut turut menjadi perhatian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena Nobertus Tubani merupakan kader partai. Sebelumnya, PKB menyatakan akan melakukan klarifikasi dan investigasi internal terhadap dugaan keterlibatan kadernya. PKB juga menegaskan bahwa langkah organisasi akan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa partai memilih menunggu perkembangan perkara dan putusan pengadilan sebelum menentukan tindakan lebih lanjut terhadap anggotanya.

Dalam perkembangan kasus dr Icha, penyidik Polda NTT menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan puluhan saksi, keterangan ahli, hasil visum, dokumen perkara, serta bukti digital. Meski demikian, penetapan tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah secara hukum. Proses penyidikan dan persidangan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum sekaligus sikap resmi PKB terhadap Nobertus Tubani setelah perkara memperoleh kepastian melalui pengadilan.

Bagikan artikel ini: