foto : Instagram official.kpk
foto : Instagram official.kpk

KPK Amankan Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai tersebut menjadi jumlah sitaan uang terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai dan barang bukti elektronik.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari koper hingga kardus, dengan pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, riyal, dan ringgit. Salah satu penyitaan dilakukan dari rumah Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan Rp31,86 miliar, USD2,61 juta, SGD1,97 juta, serta sejumlah uang dalam mata uang riyal dan ringgit. KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lain yang terkait perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta Direktur Utama Summarecon. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya juga pernah menyita uang dalam jumlah besar melalui OTT, salah satunya sekitar Rp45 miliar dalam OTT di lingkungan Bea Cukai, namun nilai tersebut masih jauh di bawah sitaan dalam perkara HGB Summarecon.

Bagikan artikel ini: