Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme Polri saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). Suyudi menyatakan bahwa tekanan pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan bagi anggota kepolisian untuk melanggar hukum. Ia secara tegas menolak adanya pembenaran terhadap tindakan seperti pemerasan, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi beking kegiatan ilegal, maupun menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
Dalam pemaparannya, Suyudi juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi kegelisahan masyarakat terhadap Polri, mulai dari pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, transparansi penanganan perkara, kepastian laporan hingga fenomena no viral no justice. Menurutnya, masyarakat yang membuat laporan berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal atau membuat kasusnya viral terlebih dahulu. Suyudi mengusung konsep “Polisi Bersama Masyarakat” serta menekankan bahwa kewenangan besar harus diikuti dengan pengawasan, integritas, pengendalian diri, dan pelayanan yang profesional.
Suyudi turut memaparkan program 100 hari sebagai tahap awal pembenahan Polri. Program tersebut mencakup pemetaan kondisi internal, evaluasi laporan dan perkembangan perkara, penguatan respons 110, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan narkoba, judi daring dan penipuan digital, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian. Ia menegaskan bahwa perubahan tidak cukup hanya berupa instruksi kepada anggota, tetapi harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan di lapangan. Bagi Suyudi, 100 hari pertama bukan sekadar ajang mengumumkan program, melainkan fase untuk membuktikan arah perubahan dan melakukan koreksi terhadap berbagai persoalan di tubuh Polri.