Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan didukung alat bukti yang cukup. Jaksa juga mengungkap hasil audit yang menunjukkan potensi pemborosan anggaran program MBG mencapai sekitar Rp10,5 triliun per tahun apabila kebijakan yang dipersoalkan tetap dijalankan.
Selain menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka, Kejagung turut mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan tersebut meliputi penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak sesuai mekanisme, hingga indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai kebutuhan operasional seperti kendaraan listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya. Menurut Kejagung, seluruh dugaan tersebut telah didukung oleh berbagai alat bukti berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik yang dikumpulkan selama proses penyidikan.
Dalam persidangan, Kejagung meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Institusi tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memenuhi syarat formil maupun materiil dalam penetapan tersangka. Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menguji keabsahan proses hukum, tetapi juga membuka berbagai temuan terkait dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.