Photo : instagram @dpr_ri
Photo : instagram @dpr_ri

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil Tertentu

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian yang membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari batas usia pensiun anggota Polri hingga peluang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tertentu di lingkungan pemerintahan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap perubahan aturan tersebut.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sementara perwira memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, masa tugas dapat diperpanjang hingga satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Selain itu, aturan baru juga membuka peluang bagi anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pemanfaatan keahlian kepolisian, sementara sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi memengaruhi profesionalisme institusi kepolisian dan prinsip pemisahan antara aparat keamanan dengan jabatan sipil.

Bagikan artikel ini: