Eks Presiden Korsel Dihukum Percobaan karena Sebarkan Disinformasi Pemilu, Yoon Suk Yeol Ajukan Banding

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menjadi sorotan dunia setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun atas kasus penyebaran informasi palsu saat kampanye Pemilihan Presiden 2022. Berdasarkan laporan Reuters, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta terkait isu pemilu sehingga berpotensi memengaruhi pilihan masyarakat. Meski tidak harus langsung menjalani hukuman penjara karena vonis percobaan, putusan ini menjadi babak baru dalam rangkaian persoalan hukum yang membelit mantan kepala negara tersebut.

Sementara itu, Associated Press (AP) melaporkan bahwa kasus ini menambah panjang daftar perkara hukum yang dihadapi Yoon sejak lengser dari jabatannya sebagai presiden. Pengadilan menilai penyebaran disinformasi selama masa kampanye merupakan pelanggaran serius terhadap integritas proses demokrasi dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status politik terdakwa. Tim kuasa hukum Yoon menolak putusan tersebut dan menegaskan akan mengajukan banding karena meyakini pernyataan yang disampaikan kliennya tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Senada dengan itu, kantor berita Yonhap menyebut putusan tersebut menjadi perhatian luas di Korea Selatan karena menyangkut akuntabilitas pejabat publik dalam menjaga kejujuran selama proses pemilu. Vonis percobaan memungkinkan Yoon tidak menjalani hukuman penjara selama tidak melakukan pelanggaran lain dalam masa percobaan yang telah ditetapkan pengadilan. Pengamat politik menilai kasus ini dapat memberikan dampak terhadap dinamika politik nasional sekaligus menjadi peringatan bahwa penyebaran informasi menyesatkan dalam kontestasi pemilu memiliki konsekuensi hukum yang tegas, tanpa memandang jabatan atau kedudukan seseorang.

Bagikan artikel ini: