Foto: IGPrabowo
Foto: IGPrabowo

Hadiah 1 May untuk Buruh dari Presiden, Ada perubahan atau Sama Saja?

Presiden Prabowo Subianto menargetkan RUU Ketenagakerjaan baru disahkan tahun ini, dengan harapan selesai pada Oktober 2026. Saat ini, peraturan yang berlaku adalah UU No. 13 Tahun 2003 (disahkan 25 Maret 2003) dan UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja). Sementara UU PPRT disahkan pada 21 April 2026. Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, outsourcing (alih daya) pada dasarnya tidak boleh untuk semua jenis pekerjaan. Ada batasan yang cukup jelas supaya tidak merugikan pekerja. Yang dibolehkan menggunakan outsourcing umumnya adalah pekerjaan yang sifatnya penunjang (non-core business), seperti: jasa kebersihan (cleaning service), keamanan (security/satpam), transportasi atau driver, katering atau penyedia makanan, serta jasa penunjang operasional lain yang tidak langsung terkait proses utama bisnis.

Selain itu, pekerjaan outsourcing biasanya memiliki ciri tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan, bisa dipisahkan dari proses produksi utama, serta bersifat pendukung atau layanan tambahan. Sementara itu, yang tidak diperbolehkan untuk di-outsourcing-kan adalah pekerjaan inti perusahaan, seperti operator produksi di pabrik utama, tenaga kerja yang langsung menghasilkan produk/jasa utama, serta posisi strategis yang menentukan jalannya bisnis.

Outsourcing (Alih Daya) dalam UU 13/2003 membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan hanya untuk penunjang atau non-inti. Namun dalam UU Cipta Kerja (Baru), tidak ada batasan jenis pekerjaan sehingga pekerjaan inti pun bisa dialihdayakan, dengan catatan perusahaan alih daya wajib mematuhi aturan perlindungan pekerja. Karena adanya Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, pemerintah saat ini sedang dalam proses menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang akan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja untuk menciptakan keseimbangan yang lebih adil bagi pekerja dan pengusaha.

Bagikan artikel ini: