Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Indonesia Resmi Bebaskan Visa Warga Kazakhstan, Peluang Pariwisata dan Investasi Kian Terbuka

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral kedua negara, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi peningkatan kunjungan wisatawan, perdagangan, investasi, hingga kerja sama pendidikan. Kazakhstan menjadi salah satu dari enam negara dan wilayah yang masuk dalam daftar penerima fasilitas bebas visa Indonesia.

Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, M. Fadjroel Rachman, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pemberian bebas visa merupakan salah satu pencapaian penting dalam hubungan Indonesia dan Kazakhstan, terlebih karena pemerintah Kazakhstan sebelumnya telah lebih dahulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia. Ia menilai kebijakan ini akan semakin memperkuat hubungan kedua negara yang dalam dua tahun terakhir diwarnai berbagai kerja sama strategis di bidang perdagangan, diplomasi, dan industri.

Pemerintah berharap kebijakan bebas visa dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat kedua negara sekaligus memperkuat hubungan ekonomi. Fadjroel memperkirakan nilai perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan berpotensi mencapai sekitar US$2 miliar dalam tiga hingga lima tahun mendatang seiring implementasi berbagai kesepakatan yang telah ditandatangani. Ia juga mengajak masyarakat Kazakhstan untuk berkunjung ke Indonesia, baik untuk berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun menempuh pendidikan, seraya mendorong masyarakat Indonesia untuk semakin mengenal dan menjalin persahabatan dengan Kazakhstan.

Bagikan artikel ini: