Sumber: Instagram Otorita IKN
Sumber: Instagram Otorita IKN
Sumber: Instagram Otorita IKN

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara, Bagaimana Nasib IKN?

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dengan putusan itu maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bimo Adi Nursanthyasto menyebut bahwa pembangunan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) terus berjalan. Dia menambahkan IKN bukan hanya diproyeksikan sebagai kota administrasi negara, tetapi juga pengembangan wisata berkelanjutan.

“Pengembangan wisata alam dan budaya dilakukan di ibu kota baru Indonesia, jadi tidak hanya diproyeksikan sebagai kota administrasi negara,” ujar Bimo di Sepaku, Penajam Paser Utara. Dia menyebut bahwa pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada pusat pemerintahan, tetapi juga diarahkan menjadi penggerak ekonomi nasional. Kawasan IKN juga mulai dibentuk sebagai destinasi baru, yang memadukan pembangunan modern dengan bentang alam dan kearifan lokal Kalimantan, tatap memperhatikan pelestarian lingkungan, budaya lokal, dan keterlibatan masyarakat sekitar.

Sejumlah fasilitas penunjang juga tengah dikembangkan, seperti convention center, botanical garden, pusat kuliner, pusat informasi wisatawan, fasilitas kesehatan, hingga pusat kebudayaan Nusantara. Otorita IKN juga menyiapkan berbagai destinasi berbasis lingkungan, yang diarahkan menjadi daya tarik wisata unggulan, dikembangkan menggabungkan alam tropis Kalimantan dengan fasilitas modern. “Konsep itu menjadi bagian dari pengembangan wisata berkelanjutan di IKN, kawasan wisata alam disiapkan untuk wisata ramah lingkungan, retret kebugaran, hingga wisata budaya yang melibatkan masyarakat lokal,” kata Bimo.

Bagikan artikel ini: