Komisi XII DPR RI mengambil tindakan tegas dengan mengusir perwakilan PT Jababeka Tbk dari rapat dengar pendapat pada Senin, 7 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Direktur Utama PT Jababeka Tbk, Setyono Djuandi Darmono, kembali tidak hadir dalam agenda rapat dan perusahaan hanya mengutus Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai ketidakhadiran pimpinan utama perusahaan untuk kedua kalinya menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap agenda dan kewenangan parlemen.
Rapat Komisi XII DPR tersebut membahas persoalan pipa pembuangan limbah industri di kawasan Jababeka, termasuk pengaduan dari PT Mastertama Adhi Propertindo. Selain persoalan kehadiran pimpinan perusahaan, rapat juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam data hasil uji laboratorium lingkungan. Isu tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan pencemaran lingkungan serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan dan pembuangan limbah industri. Komisi XII bersama pihak terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) turut membahas langkah penanganan atas persoalan tersebut.
Perwakilan Jababeka Infrastruktur kemudian diminta meninggalkan ruang rapat, sementara pembahasan dilanjutkan bersama pihak PT Mastertama Adhi Propertindo dan pemerintah. Pihak Jababeka menyatakan tetap akan bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil oleh DPR. Insiden ini pun menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut ketidakhadiran pimpinan perusahaan, tetapi juga membuka perhatian lebih luas terhadap persoalan pengelolaan limbah industri, pipa pembuangan limbah, serta dugaan manipulasi data laboratorium lingkungan di kawasan industri Jababeka.