Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pengalihan penyidikan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Mahfud mengaku sempat mengira proses tersebut merupakan pelimpahan perkara sesuai mekanisme hukum setelah penyidikan selesai. Namun, ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah pengalihan penyidikan, sehingga banyak pihak, termasuk dirinya, sempat keliru memahami proses tersebut.
Menurut Mahfud, perbedaan antara pelimpahan perkara dan pengalihan penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang penting. Ia mengingatkan bahwa jika prosedur tidak dilakukan secara tepat, tersangka berpotensi mengajukan praperadilan dengan alasan belum diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Mahfud juga mengkhawatirkan adanya kemungkinan perlambatan proses penyidikan maupun pembatasan ruang lingkup penyelidikan setelah perkara ditangani oleh institusi yang sebelumnya menaungi tersangka.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut merupakan skenario yang perlu diantisipasi, bukan kepastian yang akan terjadi. Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Sebelumnya, Polri menyatakan pengalihan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam penyelesaian kasus tersebut.