Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu mendapat penolakan dari Partai Buruh dan sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan GKSR menolak usulan tersebut dan justru mendorong agar ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen. Menurut GKSR, perubahan ambang batas perlu mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan parliamentary threshold 1 persen sebelumnya telah disepakati GKSR sebagai salah satu poin yang akan diperjuangkan dalam revisi UU Pemilu. Sekjen GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut angka tersebut dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan suara rakyat dan mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen. GKSR menilai pembahasan ambang batas harus dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem kepartaian dan representasi politik.
Di sisi lain, sejumlah partai politik di parlemen mendukung atau membuka ruang terhadap angka 5 persen. Golkar dan PKS sebelumnya menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen, sementara Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan partainya tidak mempermasalahkan angka tersebut dengan catatan proporsionalitas keterwakilan masyarakat tetap terjaga. PKB juga menekankan perlunya mekanisme yang dapat meminimalkan suara pemilih yang terbuang dalam penerapan parliamentary threshold.