Foto : ilustrasi Redaksi
Foto : ilustrasi Redaksi

Pemprov Jateng Perketat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya ini dilakukan melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar lahan produktif tidak mudah beralih menjadi kawasan industri, permukiman, atau penggunaan nonpertanian lainnya. Kebijakan tersebut sekaligus bertujuan mempertahankan posisi Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan utama di Indonesia.

Hingga saat ini, sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memenuhi target perlindungan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian karena menghadapi berbagai tantangan, terutama di wilayah dengan tingkat urbanisasi yang tinggi. Untuk mempercepat pencapaian target, Pemprov Jateng terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah guna memastikan penetapan lahan sawah dilindungi berjalan sesuai rencana.

Melalui penguatan regulasi dan sinergi antarlembaga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat menekan laju alih fungsi lahan sekaligus menjamin ketersediaan lahan pertanian bagi generasi mendatang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas produksi pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan dan pertumbuhan penduduk.

Bagikan artikel ini: