Pria di Inhu Bakar 1,5 Hektare Lahan untuk Usir Nyamuk, Berujung Diproses Polisi

Seorang pria berinisial JS (68) diamankan polisi setelah membakar ranting di lahan miliknya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Aksi tersebut dilakukan dengan alasan untuk mengusir nyamuk, tetapi api justru tidak terkendali dan merembet hingga menyebabkan sekitar 1,5 hektare lahan terbakar. Peristiwa kebakaran lahan Inhu tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan menghanguskan sejumlah bagian lahan yang ditanami kelapa sawit.

Petugas gabungan kemudian dikerahkan untuk memadamkan api agar kebakaran tidak meluas. Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol berisi solar, dua batang pohon sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang ikut terbakar. Polisi menyebut tindakan pembakaran tersebut menyebabkan api menyebar dan berpotensi memperluas karhutla di Riau, sehingga JS harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Kasus pria bakar 1,5 hektare lahan di Inhu untuk mengusir nyamuk ini kembali menjadi perhatian terhadap bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di wilayah yang memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan. Meski alasan awalnya sederhana, api yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak jauh lebih besar terhadap lingkungan dan masyarakat. Polisi kini memproses JS berdasarkan ketentuan hukum terkait pembakaran lahan, sementara kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan api untuk mengatasi gangguan di lahan memiliki risiko serius.

Bagikan artikel ini: