PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memastikan pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga setelah penerapan aturan komisi ojek online (ojol) sebesar delapan persen. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen GoTo dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait skema bagi hasil layanan transportasi daring roda dua. Sebelumnya, berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, komisi untuk mitra pengemudi ditetapkan sebesar 92 persen. Sementara itu, bagian untuk aplikator sebesar delapan persen.
“Kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar konsumen untuk layanan GoRide Reguler. Dengan demikian, kami berharap jumlah order dari konsumen tetap terjaga dan pendapatan bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik,” ujar Hans Patuwo selaku Direktur Utama dalam konferensi pers di kantor GoTo, Selasa 19/05/2026.
Menurutnya, Gojek ingin terus tumbuh bersama mitra pengemudi, pelanggan, dan Indonesia. Selain menjaga stabilitas pendapatan mitra pengemudi, GoTo juga memastikan bahwa program kesejahteraan mitra tetap menjadi prioritas. Sejumlah program yang telah berjalan akan terus dilanjutkan. Program tersebut meliputi Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk mitra dan anak mitra pengemudi, umrah gratis, Bursa Kerja Mitra Gojek, serta cek kesehatan gratis bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.