Photo : instagram @menkeuri
Photo : instagram @menkeuri

Revisi UU P2SK Disiapkan Jadi Benteng Baru Stabilitas Keuangan Nasional

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati hasil pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk dibawa ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global yang masih berlangsung.

Menurut Purbaya, revisi UU P2SK tidak hanya bertujuan menyempurnakan aturan yang sudah ada, tetapi juga memperkuat koordinasi antarotoritas keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Pemerintah menilai Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang lebih tangguh, sehat, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Revisi ini juga mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penguatan kelembagaan sektor keuangan hingga pengaturan industri keuangan yang terus berkembang, termasuk aset digital dan kripto.

Pemerintah berharap revisi UU P2SK dapat segera disahkan karena dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional. Purbaya menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci dalam membangun sistem keuangan yang lebih inklusif, kompetitif, dan mampu menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Bagikan artikel ini: