Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi perhatian publik setelah DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta meningkatkan pemulihan aset hasil tindak pidana. Meski demikian, DPR masih membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, efektif, dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dinilai penting untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan, terutama dalam kondisi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara hukum. Namun, sejumlah pihak menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, sehingga diperlukan mekanisme pembuktian, pengawasan, dan perlindungan hukum yang ketat agar perampasan aset tidak melanggar prinsip keadilan maupun hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Selain persoalan NCB, pembahasan RUU Perampasan Aset juga mencakup berbagai tantangan terkait efektivitas asset recovery, keterbatasan aturan mengenai jenis aset yang dapat dirampas, prosedur hukum yang masih tersebar di sejumlah regulasi, hingga tata kelola aset sitaan dan aset rampasan negara. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan aturan yang mampu mempercepat pemulihan kerugian negara tanpa mengesampingkan prinsip due process of law. Dengan target pengesahan pada 15 Desember 2026, penyelesaian berbagai isu krusial tersebut akan menjadi penentu apakah RUU Perampasan Aset mampu menjadi instrumen hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel dalam memberantas tindak pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia.