Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima suap 213.600 dolar Singapura atau setara Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800).
Suap diduga diberikan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo terkait kasus importasi barang yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ikut campur terkait persidangan kasus yang sedang berjalan. Jika memang sudah terbukti anak buahnya itu menerima suap, baru ia akan bertindak dengan melakukan pencopotan tugas.
“Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. Bakal dicopot harusnya iya, kalau terbukti ya,” ujar Purbaya kepada media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Sebelumnya dalam sidang kasus suap importasi barang di Bea Cukai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop itu memiliki kode nomor 1. Kemudian amplop kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Lalu amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono. Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada DJBC. Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah.