Foto : ilustrasi Redaksi
Foto : ilustrasi Redaksi

Yusril: Pemerintah Tunggu DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset, Komitmen Berantas Korupsi Tetap Berjalan

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset setelah DPR RI menyelesaikan penyusunan draf dan naskah akademiknya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah siap membahas rancangan undang-undang tersebut kapan saja sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, DPR memastikan RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Saat ini, Komisi III bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mengumpulkan masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, melindungi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum dalam proses perampasan aset.

Apabila nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Regulasi ini juga dinilai mampu mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia.

Bagikan artikel ini: